Monday, March 10, 2008

PROVOKE YOU!



MOESTOPO: KEMANA SAYA DAPAT MENGADU? (busuk!)

Selasa (4/3/08)

Hari pengisian KRS untuk angkatan 2004 tiba. Dan sudah berkali-kali saya menyiapkan mental untuk:
1. Mengambil slip bayaran uang heregistrasi
2. Ke Bank BNI untuk membayar uang kuliah
3. Mengambil kartu hasil studi semester sebelumnya (antri!)
4. Melihat jadwal perkuliahan yang ditempel di tembok kampus (rebutan)
5. Berkonsultasi dengan Pembimbing Akademik (hanya formalitas -antri juga)
6. Ke loket untuk cetak kartu rencana studi (antri banget!)
7. Belum lagi jika ada jadwal yang saya inginkan bentrok atau ada perubahan mata
    kuliah, maka saya harus lari bolak-balik ke lantai bawah yang temboknya ditempel
    jadwal perkuliahan untuk re-schedule
8. Cetak KTM (ngantri cuuuyyy..) yang sebenarnya KERTAS tanda mahasiswa (belum
    lagi kalau lupa bawa pas foto)
9. Sudah selesai? Belum!
Unfinished bussines of mine:
Saya tidak boleh (bukan tidak bisa) mengambil mata kuliah Penulisan Kreatif karena saya mendapat E semester lalu (perlu ditekankan karena CUTI SAKIT). Padahal, ketika saya semester enam, saya dan kawan-kawan langsung bisa mengambil mata kuliah itu tanpa kuliah prasyarat. Apalagi ketika saya ngeh kalau Penulisan Kreatif HARUS sudah lulus Hukum & Sistem Media Massa. Heelllloooo..., apa salah cetak? (saya sampai melotot meneliti super seksama bersama teman-teman saya).
Pertama, Penulisan Kreatif itu adalah subjek mata kuliah mencakup pengertian, karakteristik, jenis, dan teknik penulisan kreatif (cerpen, novel, puisi, esai, naskah iklan, skenario film. Apa relevansinya dengan Hukum & Sistem Media Massa?
Untuk jelasnya, Hukum & Sistem Media Massa secara garis besar mencakup pengertian hukum dan sistem media massa, aspek-aspek hukum dalam liputan media massa, delik-delik pers, undang-undang pers dan/atau media massa, hukum media massa dan dinamika sosial, berbagai sistem media massa, keterkaitan hukum dan sistem media massa dengan praktik humas, jurnalistik, dan periklanan. Ada yang bisa beritahu saya kira-kira kenapa Hukum & Sistem Media Massa menjadi subjek prasyarat untuk Penulisan Kreatif?
Kedua, ketika saya mengadu kepada salah satu staf akademik yang biasa mengurus nilai dan mata kuliah, jawabannya: “Saya hanya menjalankan pelaksanaannya. Saya tidak tahu.” Jawaban senada juga datang dari Wakil Dekan I, “Yang mengurus tim kurikulum dan saya juga tidak tahu.” Oh, bukankah Wakil Dekan I juga mengurusi bidang akademik dan termasuk soal kurikulum, ya? Aneh. Saya bilang aneh sebab saya diberi jawaban yang ‘gantung’.
Saya mengadu ke Kepala Jurusan Fikom, sebelas dua belas. “Mungkin penulisan yang sesuai koridor hukum dan jurnalistik.” The big question mark is: Apa semua teknik penulisan kreatif itu terpayungi hukum? Ada hukum menulis cerpen yang benar? Semester enam lalu, dosen penulisan kreatif kelas sore memang mengajarkan saya seperti yang dimaksud di atas. Lha, yang salah dosen atau kurikulumis (apalah itu namanya). Tolong segera beritahu saya!
Saya masih dongkol. Saya menghadap Pembimbing Akademik, setali tiga uang. Saya belum bertemu dengan salah satu penyusun kurikulum yang (kata Wadek I) sekarang sudah menjadi Wakil Rektor. Saya sudah SKEPTIS, apa saya akan mendapat jawaban yang jelas?
 Ironis. Apa salah ketika salah seorang mahasiswanya bertanya dan menganggap sesuatu ada yang salah? Tolong, lama-lama mulut saya pun terbungkam. Tapi, hati-hati, Jenderal. Diam bisa berarti bodoh. Atau malah sedang menyiapkan amunisi?


3 comments:

  1. gw sumpahin itu kampus cepetan ambruk. dari dulu masalah kayak gini kagak beres-beres.

    Del, sebelum ambruk lo kudu cabut dulu ye. ke mana kek, Onet atau Senayan City gitu. hahahahha...

    ReplyDelete
  2. lho Mbak Adel ini kuliah sambil kerja????

    ReplyDelete
  3. Moestopo itu sangat menganut falsafah "Jangan terlena di comfort zone area". Hahaha

    ReplyDelete